Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Alasan tak Menahan Komisioner Bawaslu

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Alasan tak Menahan Komisioner Bawaslu

Korban HS.--

BANYUASIN, oganilir.co - Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, RZ, anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin belum dilakukan penahanan oleh Polres Banyuasin.

"Memang gak kita tahan, tapi proses tetap berjalan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Selasa 17 Desember 2024.

Mengapa sampai RZ tidak dilakukan penahanan) Karena menurut Teguh, yang bersangkutan  selama menjalani pemeriksaan kooperatif. Kemudian ada jaminan dari pihak keluarga, yang bersangkutan tidak melarikan diri dan lain sebagainya.

"Wajib (ada jaminan keluarga)," bebernya.

Kalau memang tidak kooperatif, pihaknya pasti akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan baik itu di tahap lidik dan sidik.

"Kita akan tahap pastinya," tuturnya.

BACA JUGA:Media Sahabat Bawaslu, Gelar Sosialisasi Pengawas Pemilihan Serentak di Ogan Ilir

Selain kooperatif, alasan tidak dilakukan penahanan yaitu yang bersangkutan merupakan anggota Bawaslu yang sedang menjalankan tugas pengawasan dalam Pilkada Banyuasin.

"Sehingga dikhawatirkan dan akan menghambat proses atau tahapan Pilkada di Banyuasin."Itu satunya," tegas Teguh.

Diketahui, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuasin RZ dilaporkan ke Mapolres Banyuasin atas kasus penganiayaan. Korban HS sendiri imerupakan bawahan/staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi, Selasa (6/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin lll.

RZ bersama rekan-rekan staf Bawaslu lainnya, salah satunya HS yang juga PPK sedang melaksanakan rapat internal membahas soal dana hibah. Namun pada saat rapat itu, RZ memberikan arahan kepada staf Bawaslu terkait mengenai dana hibah.

BACA JUGA:Tak Netral, Perangkat Desa Rimba Samak, Dilaporkan Paslon MURI ke Bawaslu OKI

Akan tetapi saat memberikan arahan, HS kurang senang dengan pernyataan RZ yang menyatakan "buat apa memberikan pengarahan, kalau omongan aku Bae dak didengar sekretariat,".

Sumber: