JAKARTA, oganilir.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau berlama-lama dalam menetapkan status Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Lembaga antirasuah itu menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu itu. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Tak hanya menetapkan Rohidin Mersyah, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11).
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Rohidin dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11) kemarin. Alex, -sapaan Alexander Marwata- memaparkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Dalam OTT kemarin, Tim Satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
BACA JUGA:Pansel Loloskan Nama Capim-Dewas KPK Bermasalah, Aktivis Antikorupsi Bereaksi
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD)," kata Alex. Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.