
Sebelumnyaa JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau resmi ajukan banding, atas putusan hakim, terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun 2019-2020.
Diketahui vonis terhadap delapan terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut, dihukum oleh majelis hakim Tipikor Palembang hukuman 3 hingga 4,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas
Sidang vonis telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 November 2022 lalu.
Delapan orang terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara, M Ali Asek, Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara.
Terdakwa Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas
Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.