Banding Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditolak, Kejari Lubuklinggau Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung

Jumat 17-02-2023,14:31 WIB
Editor : Julheri
Banding Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditolak, Kejari Lubuklinggau Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebelumnyaa JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau  resmi ajukan banding, atas putusan hakim, terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun 2019-2020.

Diketahui vonis terhadap delapan terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut, dihukum oleh majelis hakim Tipikor Palembang hukuman 3 hingga 4,5 tahun penjara. 

 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku

 

Sidang vonis telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 November 2022 lalu.

Delapan orang terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara,  M Ali Asek,  Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara. 

Terdakwa  Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.

 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku

 

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Kategori :