“Aziz yang bebas damai LP di Polda, apakah sudah diperiksa lagi oleh Pidsus Polrestabes Palembang,” cetusnya.
Dia tetap pada keterangannya, bahwa dia telah mentransfer uang Rp 4,740 miliar kepada terlapor 1 Nugroho setelah pertemuan di Bogor, Jawa Barat.
“Aziz ikut juga ke Bogor waktu itu. Terlapor 2 Aziz, menerima uang Rp300 juta dari saya,” sebutnya.
Terkait LP yang dibuatnya berjalan sekitar 10 bulan tanpa kejelasan, dia akhirnya muncul lagi begitu ramai berita soal Aziz Muslim ditangkap di Polda Sumsel.
Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp1 miliar terkait janji proyek, dengan korban Ahong dan Asun.
“Sebab waktu itu saya lagi di lokasi proyek. Setelah video statement muncul di media, pagi itu juga langsung ditelepon penyidik Unit Pidsus.
Kemudian digelar perkara LP saya, di Ditreskrimum Polda Sumsel. Dipimpin Kabag Wassidik AKBP Faisol,” beber Yanhairi.
Yanhairi mengungkapkan, pada gelar perkara itu, penyidik Unit Pidsus sempat memberikan keterangan soal rekening koran bank milik Aziz.
”Kata penyidik, Aziz mendapatkan Rp97 juta, dari uang yang saya kirim Rp300 juta itu. Sisanya dikirim ke Nugroho (DPO),” bebernya lagi.
Kemudian, sambung Yanhari, dari keterangan Aziz ke penyidik Unit Pidsus, dia hanya menawarkan 1 proyek.