Sementara dari gelar perkara di Polda Sumsel, ternyata ada 6 proyek yang ditawarkannya
Sehingga kata Kabag Wassidik, saya harus di-BAP tambahan atau perubahan itu istilahnya.
Saya juga kurang paham. Tapi, belum juga ini ada kejelasan,” sesalnya.
Sehingga ditanyakan ulang soal dilaporkan ke Polda Sumsel terkait sangkaan UU ITE, Yanhari tidak merasa takut.
“Ya tidak apa-apa, laporkan saja. Kan tinggal buktikan.
Tapi ingat, LP saya di Polrestabes Palembang belum dicabut, uang saya belum dikembalikan.
Saya juga menunggu apa langkah penyidik selanjutnya,” tegasnya.
Di luar itu, Yanhairi menyatakan pihaknya juga masih terus mencari keberadaan Nugroho selaku terlapor 1 pada LP yang dibuatnya di Polrestabes Palembang.
“Saya akan terus cari Nugroho, katanya Aziz tidak bisa ditersangkakan kalau Nugroho belum ditangkap. Jadi, saya yang akan cari Nugroho,” tukasnya. (air)