JAKARTA, oganilir.co - Beda menteri beda kebijakan. Istilah penerimaan siswa baru yang dikenal dengan sebutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti nama.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Kebijakan PPDB Menggunakan Zonasi Dikaji
"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," ujarnya.
Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025
Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB
BACA JUGA:SMAN 1 Indralaya Ogan Ilir Mulai Melakukan PPDB, Catat Tanggalnya?
Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni: