Sah, PPDB Berganti Nama Jadi SPMB, ini Aturannya

Kamis 30-01-2025,12:00 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

- Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

- Kesiapan psikis

BACA JUGA:Kecam PPDB, HIMPKA-Penggiat Pendidikan Demo Kantor

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

BACA JUGA:Jelang PPDB, Kajari Prabumulih Ingatkan Kepsek SMP

Kategori :