Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung

Rabu 12-02-2025,09:26 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi
Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung

BACA JUGA:Wabup H Ardani Hadiri Sidang Paripurna, Bahas Raperda

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

BACA JUGA:Sidang Perbuatan Melawan Hukum Lahan SDN 99 Palembang, Tergugat BPN Kuatkan Bukti Penggugat

Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

"Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah," tukasnya. (detik.com/dri)

Kategori :