
BACA JUGA:Polri Berikan Pengamanan Pabrik Gula SGN Cinta Manis di Masa Giling Tebu 2025
"Namun kembali saya ingatkan terhambatnya populasi ikan, akibat dari ilegal fishing baik berupa setrum, racun yang bisa merusak lingkungan, ini perlu sentuhan hukum,"tukasnya.
Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Ogan Ilir M Husni Tamrin mengatakan, ada sekitar 30 persen Sumber Daya Alam (SDA) di Ogan Ilir belum termanfaatkan secara maksimal.
"Semoga areal perairan yang belum dimanfaatkan secara maksimal bisa dikelola dengan baik, tentu ini harus dibarengi dengan dukungan masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing, "tukasnya.
BACA JUGA:Kembali Ditunjuk Salurkan BSU, BRI Apresiasi Pemerintah
Kegiatan restocking bersama ini dipandu oleh MC kondang Happy Oy (Sid)