ARGA MAKMUR, OGANILIR.CO - Jagal Kucing dari Bengkulu Utara ini makin viral, tak hanya prilaku kejamnya memenggal kucing, menggoreng, memasak dan disantapnya, tapi juga ucapannya yang ngelantur alias ngawur.
Saat rilis kasusnya, pelaku Rahmad Dani alias Dani yang ternya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu itu menyebut kucing korbannya itu adalah hewan kesayangan.
"Sudah tiga tahun kami (keluarga) pelihara, namanya Putri," selorohnya.
Kabar terbaru, Polres Bengkulu Utara (BU) sudah menetapkan Rahmad Dani alias Dani sebagai tersangka.
Namun Polisi bersama keluarga tersangka akan melakukan pengecekan kesehatan kejiwaan tersangka.
Hal ini lantaran banyaknya kejanggalan yang ditunjukan tersangka dan riwayat tersangka yang pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.
“Sehingga kita akan bawa ke RSKJ lebih dulu, untuk dilakukan observasi untuk memastikan apakah memang kondisi kejiwaan tersangka ini dalam kondisi baik,” ujarnya.
Diketahui, Rahmad Dani adalah pelaku penyembelihan kucing peliharaannya sendiri hingga memasak dan memakannya sebelum diposting di media sosial milik tersangka.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Bakar Pacar Hingga Tewas Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Kurang Puas
Dani dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan didampingi orangtuanya.
Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana. S.IK, MM menuturkan polisi juga mengamankan barang bukti berupa penggorengan, pisau hingga foto postingan medsos yang dilakukan oleh tersangka dan memperlihatkan perbuatan yang dilakukannya.
Pelaku ini mengaku lapar sehingga memilih menyembelih dan memakan kucing tersebut.
“Saat pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara sadar,” katanya.
BACA JUGA:Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Berkurang di Tingkat Banding, Alasan Pengadilan Tinggi Apa?