
2. Tenaga kerja yang memiliki gaji diatas upah minimum provinsi (UMP) atau diatas upah minimum Regional (UMR)
3. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia dan belum dilaporkan
4. Masyarakat yang memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam data base administrasi umum (AHU)
5. Masyarakat mampu namun masih diusulkan untuk mendapatkan bansos
6. Pendamping sosial
Demikanlah daftar golongan KPM yang dicoret dari penerima bansos PKH tahap 2 dan BPNT tahun 2023. *