Nah Lho. Kedapatan Life FB Tanpa Izin , Tiga Pengikut Raja Adil di Ogan Ilir Diamankan.

Senin 22-05-2023,21:24 WIB
Editor : Sardinan

Diakui Kapolres, bahwa MUI Ogan Ilir, tidak mengeluarkan fatwa terkait aliran yang akan dikembangkan oleh Raja Adil ini, namun hanya bersifat pandangan .

BACA JUGA:Mau Mandi, Pekerja Intake PAM Tirta Ogan Tenggelam di Sungai Kelekar Ogan Ilir

"Sejauh ini kita semua tetap melakukan pendekatan dengan cara dakwah, khususnya oleh pihak MUI Kecamatan, termasuk Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pengawasannya,’’ucapnya.

Sementara dalam Pandangan MUI Ogan Ilir  dengan No: 01/MUI-OI/IX/2022 Tentang Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak (TMHM) yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa  M Saiyid Muhadhir Lc, MAg,  Sekretaris  H Tafa’ul Andin Lc MA dan diketahui  Ketua MUI Ogan Ilir Dr KH Nurhasan MAg  menyebutkan:

1. Aliran TMHM ini bukanlah aliran atau faham yang mu'tabar (diakui) dalam dunia tasawuf, mengingat aliran ini hanya ada di Ogan Ilir ini saja, dan tidak ada pada belahan bumi yang lain seperti layaknya tarekat-tarekat tasawuf sunni yang lainnya. TMHM ini lebih kepada paham personal/pribadi yang didapat oleh Rosidi dan diakui sebagai "bisikan" yang bersumber dari Tuhan.

2. Saudara Rosidi yang berdomisili di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir ini mengaku dan mengklaim dirinya sebagai "Raja Adil" yang akan memimpin Khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi dan mendapat "bisikan" (suara hati) yang diyakini bersumber dari Allah SWT., sebenarnya adalah masyarakat awam (biasa), seperti kebanyakan masyarakat yang lainnya. Namun walaupun demikian, Saudara Rosidi ini adalah muslim, sama seperti muslim yang lainnya; akidahnya sama, tidak mengaku nabi, tetap shalat dengan tatacara shalat yang sama, dan seterusnya, hanya saja ada tiga hal besar yang membuat Saudara Rosidi ini salah/menyimpang/sesat:

a. Mengklaim dirinya sebagai Raja Adil yang akan memimpin Khilafah Islam. Klaim ini salah dan tidak bisa dibenarkan, terutama dalam konteks keindonesiaan bahkan dunia, karena masing-masing negara sudah berdaulat dengan tata aturan yang sudah disepakati di masing-masing negara.

b. Membawa faham dan ajaran keharusan bersujud (sujud syukur) pada lima maqam (tempat) bersujud yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang, minimal sekali seumur hidup. Lima maqam itu adalah: Maqam Abu Hurairah, Sayyidina Ali, Imam Jauzi, Ibrahim, dan Maqam Yusuf. Pemahaman seperti ini juga salah, karena: (1) Salah, karena tidak ada keharusan bagi orang Islam untuk sujud syukur. (2) Sujud syukur, yang aslinya adalah sebuah kesunnahan tidak terikat dengan tempat dan waktu. (3) Nama-nama maqam yang dicetuskan oleh Sdr. Rosidi itu juga tidak berlandaskan dengan dalil-dalil yang jelas yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sumber klaim dan faham Saudara  Rosidi di atas juga tidak dapat dibenarkan, karena hanya berdasarkan pada perasaan yang disebutnya sebagai "suara hati" yang diyakini sebagai petunjuk dari Allah, dan ini salah, karena syariat Islam tidak dibangun di atas dalil perasaan, ia dibangun di atas dalil Alquran dan sunnah lewat penjelasan para ulama-ulama besar yang mu'tabar dengan seluruh perangkat keilmuan yang ada. Selanjutnya Sdr. Rosidi mencampurkan antara ayat dan hadits serta kalam arab (kata-kata Arab) sebagai dalil dan bacaan untuk menguatkan klaim dan fahamnya. Ini tentu salah bahkan sangat sangat berbahaya, apalagi sebagai orang awam "serampangan" berbicara atas nama Alquran dan hadists. Jika terus dibiarkan maka bisa sesat bahkan bisa menyesatkan.

3. Maka dalam hal ini kesalahan Saudara  Rosidi sebagai seorang yang "awam" lebih utama disikapi dengan pendekatan dakwah. MUI tetap mengedepankan dakwah bilmau 'izhotil hasanah, lebih-lebih terhadap Saudara Rosidi yang sudah berusia lanjut. Bahwa ajaran dan faham yang dikembangkan Saudara  Rosidi memang salah dan sesat, tetapi kesalahan dan kesesatannya tidak (belum) sampai pada taraf kesalahan besar yang bisa membuat Saudara Rosidi dan pengikutnya keluar dari Islam.

4. MUI akan terus berusaha membuka dialog, mudzakarah, pengajian, cawisan, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan dengan seluruh pihak, dalam mendidik masyarakat ogan Ilir, agar berislam dengan baik, benar, moderat (washathiyah) dan rahmatan lil'alamin, menuju Ogan Ilir bangkit.(Sid)

 

Kategori :