Serah Terima Kasi Datun Kejari HSU di Gedung KPK Sempat Tegang

Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Sempat kabur saat akan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, Tri Taruna Fariadi, akhirnya menyerahkan diri. 

Jaksa yang sempat meloloskan diri saat OTT tersebut kini telah diamankan oleh Kejaksaan Agung dan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Detik-Detik Penyerahan di Gedung Merah Putih

​Dilansir dari KBK.News, Senin 22 Desember 2025, proses penyerahan Tri Taruna Fariadi tampak tegang saat sejumlah pejabat Kejaksaan Agung tiba untuk melakukan proses serah terima tersangka.

BACA JUGA:Terjaring OTT, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka di KPK

​Tak lama kemudian, Tri Taruna muncul dengan pengawalan ketat dari dua personel TNI. Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Jejak Pelarian dan Perlawanan

​Penyerahan ini merupakan babak akhir dari upaya pengejaran intensif terhadap Tri Taruna. Sebelumnya, ia sempat melakukan perlawanan dan berhasil kabur saat tim penyidik KPK menggelar operasi senyap pada Kamis (18/12/2025). Meski sempat menghilang, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang kuat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Tri Taruna berhasil diringkus di kawasan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Ahad (21/12/2025) dini hari sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta.

BACA JUGA:OTT KPK di Banten Amankan 9 Orang, Salah Satunya Jaksa

​Pusaran Korupsi di Kejari HSU

​Kasus ini menyeret pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri HSU ke dalam pusaran korupsi. Selain Tri Taruna, KPK telah menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka. Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto. 

Penyidik KPK mengungkap bahwa Albertinus diduga kuat menjadi otak atau pengendali utama dalam praktik pemerasan ini. Total aliran dana haram yang terkumpul mencapai Rp804 juta, yang diterima baik secara langsung maupun melalui perantara dua bawahannya, Asis Budianto dan Tri Taruna. (KBK.News/dri)

Kategori :