Perawat Cabuli Adik Pasien Saat Jaga Kakak Sedang Sakit, Pelaku Ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau

Jumat 16-09-2022,17:08 WIB
Reporter : Holid
Editor : Julheri
Perawat Cabuli Adik Pasien Saat Jaga Kakak Sedang Sakit, Pelaku Ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau

Setelah itu, tersangka datang ke kamar pasien (kakak korban), untuk mengecek infus. 

Setelah selesai mengecek infus, tersangka mengajak korban ke ruang kantin lantai II, korban disana diiming-imingi, dibujuk rayu.

Korban oleh tersangka dipuji. Badannya bagus, harus dicek kesehatan agar mudah masuk polisi, lalu korban disuruh tersangka buka baju dan buka celana berikut celana dalam korban sampai diatas lutut. Kemudian  menyampaikan ke korban "Bagus alat kelaminnya (korban)".  

Lalu tersangka memegang kelamin korban dengan tangan agar tegang, namun tidak tegang. 

BACA JUGA:Surat Toleransi Angkutan Batubara yang Menzolimi, Macet Berjam-jam, Kapan Ada Evaluasi?

Lalu korban disuruh menggunakan pakaian lengkap, selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di lantai II, kemudian masuk ke dalam kamar ruangan dan menguncinya. 

Dalam keadaan lampu dimatikan, tersangka membuka celana korban kemudian memasukan alat kelamin korban ke mulutnya hingga 20 kali.

Kemudian tersangka juga meminta korban untuk jongkok, dan tersangka ingin melakukan sodomi terhadap korban. 

Namun saat itu korban mulai risih dan menolak. Sehingga korban lari kembali ke kamar rawat kakaknya. 

BACA JUGA:2 Oknum yang Bikin Mobil Bergoyang Akhirnya Dipecat, Motifnya Mencari Sensasi Lebih

Korban lalu menceritakan peristiwa tersebut ke kakaknya. 

Lalu keluarga tidak senang melapor ke Polres Lubuklinggau. 

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku. 

"Setelah alat bukti cukup, pelaku langsung ditangkap malam itu juga," kata Kapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Surat Toleransi Angkutan Batubara yang Menzolimi, Macet Berjam-jam, Kapan Ada Evaluasi?

Herman disangkakan dengan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kategori :