
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan selain berprofesi sebagai perawat, tersangka juga sebagai pelatih atau pengurus klub futsal di Kota Lubuklinggau.
"Kami himbau kepada masyarakat jika ada merasa menjadi korban agar melapor ke Polres," ungkapnya.
BACA JUGA:Surat Toleransi Angkutan Batubara yang Menzolimi, Macet Berjam-jam, Kapan Ada Evaluasi?
Tersangka Herman mengaku, dia sudah bekerja sebagai perawat di RSUD Kota Lubuklinggau sejak 10 tahun lalu. Dia juga mengaku sudah menikah dan punya satu anak.
"Aku baru satu kali (melakukan cabul)," kata Herman saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres.
Dia mengaku memang awalnya mengganti infus kakak korban, kemudian mengobrol kepada korban.
Kemudian berlanjut ke prilaku menyimpang terhadap korban. Hanya saja dia diam saat ditanya soal motivasi melakukan hal menyimpang tersebut. (lid)