JAKARTA, oganilir.co - Pemerintah akan mengambil pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Namun perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menolak tempat penginapan itu dikosongkan.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan putusan soal pengosongan Hotel Sultan belum putusan akhir. Sebab, putusan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta merupakan putusan serta merta PN Jakarta Pusat pada tingkat pertama.
"Perlu saya tegaskan, putusan yang mau dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta ini adalah putusan serta merta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama, bukan putusan akhir. Perkara pokoknya masih dalam tahap upaya hukum banding, yang selanjutnya bisa Kasasi di Mahkamah Agung (MA)," kata Hamdan seperti dilansir detikcom, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA:Bidik Wisatawan Asing, Kim Jong-un Resmrikan 5 Hotel Mewah di Pegunungan Samjiyon
Hamdan mengungkapkan PT Indobuildco telah mengajukan keberatan atas aanmaning dari pengadilan untuk melaksanakan putusan serta merta. Rencananya, kuasa hukum dari Indobuildco akan mengajukan keberatan dan perlawanan di PN Jakarta Pusat pekan ini.
"Atas aanmaning dari pengadilan untuk melaksanakan putusan serta merta secara sukarela, PT Indobuilco telah mengajukan keberatan dan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mulai disidangkan minggu ini," jelasnya.
Hamdan menambahkan juga ada sejumlah perlawanan dari pihak ketiga yang tengah diproses di pengadilan. Di sisi lain, proses hukum juga masih berjalan dan masih panjang sehingga informasi pengosongan Hotel Sultan dikatakan hoaks.
BACA JUGA:Turis Jerman Keturunan Turki Meninggal Satu Keluarga di Hotel Istanbul, Erdogan Turun Tangan
"Ada beberapa perlawanan dari pihak ketiga yang sedang proses di pengadilan. Oleh karena ini, informasi pengosongan Hotel Sultan adalah hoaks, karena proses hukum masih berjalan dan masih panjang," tegas Hamdan.
PT Indobuildco Minta Uang Jaminan Jika Hotel Sultan Dikosongkan
Perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo itu telah memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari PN Jakarta Pusat. Namun, Hamdan selaku ketua tim kuasa hukum PT Indobuildco menyebut pihak perusahaan meminta uang jaminan apabila Hotel Sultan dikosongkan.
Kata Hamdan, pemohon eksekusi yakni Kementerian Sekretariat Negara wajib membayar uang jaminan kepada pihak tergugat, yaitu Indobuildco. Ia menyebut pembayaran uang jaminan sesuai Surat Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001.
BACA JUGA:Simak, 5 Area Hotel Ini Ternyata Berisiko Jadi Sarang Kuman
"Iya betul (meminta uang jaminan), pemohon eksekusi sesuai Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2001 wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta," terangnya.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, pada poin nomor 7 berbunyi:
"Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama," bunyi dalam surat edaran itu.