Puasa Pengganti Ibu Hamil, Fidyah atau Qadha?

Jumat 20-02-2026,06:26 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui untuk tidak berpuasa.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah, terutama dalam kondisi tertentu yang membutuhkan perhatian khusus terhadap kesehatan.

BACA JUGA:10 Tips Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya, Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak mengerjakan separuh sholat. Dan, memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui untuk tidak berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Meskipun demikian, apabila ibu hamil atau menyusui merasa mampu berpuasa dan tidak mengkhawatirkan kondisi dirinya maupun bayi, maka ia boleh tetap menjalankan puasa.

Sebaliknya, jika kondisi tidak memungkinkan, para ulama sepakat bahwa mereka diperbolehkan meninggalkan puasa dan wajib menggantinya ketika sudah mampu.

BACA JUGA:Awal Puasa, Indonesia Sama dengan Arab Saudi? ini Penjelasannya

Apakah Ibu Hamil Wajib Mengganti Puasa (Qadha)?

Dalam buku Tetap Sehat Saat Berpuasa bagi Diabetisi karya Dian Handayani dan tim dijelaskan bahwa wanita hamil diperbolehkan tidak berpuasa karena kebutuhan energi dan zat gizi meningkat untuk menjaga kesehatan janin. Pada kondisi ini, pemenuhan nutrisi menjadi prioritas utama demi kesehatan ibu dan bayi.

Keringanan serupa juga berlaku bagi wanita yang baru melahirkan dan masih dalam masa nifas serta ibu menyusui. Apabila puasa dikhawatirkan memengaruhi kondisi ibu, janin, atau kelancaran ASI, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa. Namun puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti di hari lain ketika kondisi fisik sudah memungkinkan.

BACA JUGA:Ivan Gunawan Puasa dan Lebaran di Tanah Suci

Sementara itu, dalam buku Fiqih Ibadah karya Ahmad Fatoni dijelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa dapat menggantinya di hari lain atau membayar fidyah sebagai pengganti.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut. Sebagian berpendapat cukup mengganti puasa tanpa fidyah. Sebagian lain menyatakan cukup membayar fidyah tanpa qadha sebagaimana pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Ada pula pendapat yang mewajibkan keduanya, yakni mengganti puasa sekaligus membayar fidyah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.

BACA JUGA:Kapan Puasa Ramadan 2026? ini Jadwalnya Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Meski terdapat perbedaan pandangan, pada dasarnya keringanan bagi ibu hamil dan menyusui diberikan dalam dua bentuk. Pertama, mengganti puasa di hari lain ketika sudah mampu. Kedua, jika tidak mampu berpuasa, maka puasa yang ditinggalkan dapat diganti dengan fidyah sebagai tebusan.

Ketentuan Fidyah Jika Menunda Qadha Puasa

Kategori :