Puasa Pengganti Ibu Hamil, Fidyah atau Qadha?

Jumat 20-02-2026,06:26 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Dalam buku Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Masyruf dan tim dijelaskan bahwa seseorang yang menunda mengganti puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i tetap wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Fidyah dapat bertambah jika penundaan terus dilakukan tanpa alasan syar'i. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang memiliki uzur, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi hamil dan menyusui yang berdekatan sehingga belum memungkinkan untuk mengganti puasa.

BACA JUGA:Ini Jadwal Imsakiyah dan Maghrib untuk Kota Pontianak Hari Kedua Ramadan

Ibu hamil dan menyusui termasuk dalam golongan yang mendapat keringanan tersebut. Mereka diperbolehkan menunda qadha hingga masa kehamilan dan menyusui selesai tanpa terkena fidyah berlipat. Meski demikian, kewajiban mengganti puasa tetap harus ditunaikan ketika kondisi sudah memungkinkan.

Apabila puasa ditinggalkan karena kekhawatiran terhadap kondisi anak, maka kewajibannya adalah mengganti puasa disertai fidyah. Fidyah tersebut tidak berlipat selama penundaan terjadi karena adanya uzur syar'i.

Adapun besaran fidyah dijelaskan dalam Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Stiawan dkk., yaitu satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Di Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan adalah beras. Satu mud setara sekitar 675 gram menurut perhitungan yang masyhur, meski terdapat pendapat lain yang menyebut sekitar 510 gram. Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperuntukkan bagi golongan lain.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, TPU Ramai Peziarah

Apabila ibu hamil meninggalkan puasa selama dua hari, maka fidyah yang dikeluarkan adalah dua mud dan diberikan kepada dua orang miskin, atau boleh juga seluruhnya diberikan kepada satu orang miskin.

Namun, fidyah dua hari tidak cukup jika dibagikan kepada empat orang miskin, karena setiap satu mud fidyah hanya berlaku untuk satu hari puasa dan satu penerima. (detik.com/dri)

 

Kategori :