oganilir.co - Sewaktu pertama kali membaca isi perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS), rasanya saya cukup tegang dan agak emosi. Pertama-tamba karena sebelum membacanya secara utuh, saya terlebih dahulu mendengar dan membaca berbagai ulasan kritis yang pada dasarnya “ marah” terhadap isi perjanjian ini. Judul Perjanjiannya sendiri berbunyi “Agreement Between The United States Of America And The Republic Of Indonesia On Reciprocal Trade “.
Hal kedua yang juga memancing emosi adalah karena dalam hampir setiap klausul perjanjian ini, selalu saja dipergunakan term “ Shall” yang jelas memberi impresi bahwa Indonesia harus dalam posisi subjugasi dalam melaksanakan kewajiban yang disepakatinya. Sementara klausula yang mengindikasikan kewajiban dua pihak hanya ada dalam ….klausula.
Hal ketiga yang juga ditemukan dalam berbagai klausula yang mewajibkan Indonesia untuk mematuhi atau mengikuti atau menyesuaikan dengan kebijakan perdagangan AS dan kepentingan nasional AS.
BACA JUGA:Kebijakan Tarif Trump, Air Canada Setop Penerbangan ke Kuba
Yang keempat adalah kewajiban Indonesia untuk membeli produk-produk dari Amerika Serikat, mulai dari pesawat terbang, Minyak Bumi, berikut produk turunannya, LNG dan juga produk-produk pertanian dan peternakan AS.
Lantas kemudian saya membacanya ulang, memperhatikan setiap Klausula Section, Annex dan Appendixnya. Semakin saya baca semakin hilang rasa emosi saya dan mulai mencerna implikasinya, baik yang mungkin negatif maupun yang positif terhadap kepentingan nasional Indonesia.
Karena terlalu banyak subjek yang terdapat di dalam perjanjian ini, saya mencoba menuliskannya secara ringkas dalam bentuk poin-poin yang memudahkan pembaca dan pemerhati isu ini untuk bersama-sama mencernanya.
BACA JUGA:Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 20 Persen Libur Nataru, Catat Tanggalnya
Saya teringat dalam pengarahannya di hadapan Peserta Retret KADIN Indonesia 2025 di Hambalang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan banyak sekali pandangannya terutama yang berkaitan dengan keadaan Geopolitik Global yang dinamis dan diwarnai ketegangan persaingan antara kekuatan-kekuatan besar (Great Power) dunia.
Kesan saya adalah Presiden Prabowo memiliki pandangan yang menganggap bahwa posisi Indonesia di tengah pertarungan geopolitik dunia mestilah dijaga dengan hati- hati. Strategi Ambivalensi yang didasarkan pada politik Non-Blok dan Bebas Aktif harus benar-benar diperankan secara tepat. Indonesia tidak boleh terjebak pada keberpihakan proksionalitas diantara kekekuatan besar dunia yang tengah berkompetisi.
Saya kira ini relevan dalam membaca konteks dan relevansi perjanjian” Resiprokal Perdagangan “ antara Indonesia dan AS. Dalam kerangka ini, saya berkeyakina bahwa Presiden Prabowo pada dasarnya telah mencapai tujuan strategisnya untuk meyakinkan Pemerintah AS bahwa Indonesia adalah tetap merupakan partner yang bisa diandalkan dan strategis bagi AS di kawasan, khususnya di Asia Tenggara, dan bahkan Dunia.
BACA JUGA:Tak Berikan Amnesti Kepada Netanyahu, Trump Sindir Presiden Israel
Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang bisa disebut sebagai yang pertama menandatangani suatu perjanjian “ resiprokal perdagangan” dengan AS, selain Jepang, Korea Selatan, Inggris dan mungkin, India.
Dalam satu dekade terakhir, terutama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, memang ada kesan bahwa Indonesia cenderung tidak terlalu membina hubungan yang baik dengan AS. Alih-alih malah lebih cenderung kepada China. Di era itu, China berinvestasi besar-besaran di Indonesia dan hubungan perdagangan Indonesia, kendati Indonesia mengalami defisit yang cukup besar dalam hubungan dagangnya ini, mencapai titik tinggi senilai USD 135 Miliar.
Kalau dibaca dengan cermat, banyak sekali klausul yang pada intinya merupakan “ penyesuaian” dari kegelisahan pihak AS terhadap apa yang mungkin mereka persepsikan sebagai absennya perlakuan yang setara terhadap AS. Banyak sekali klausul yang menyiratkan “ kegelisahan “ itu yang pada gilirannya dituangkan dalam bentuk materi perjanjian yang berisikan kewajiban Indonesia memenuhi tuntutan AS untuk pula di perlakukan setara dengan perlakuan Indonesia selama ini dengan pihak China.