Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini dengan tegas mengimbau agar para pihak yang dipanggil untuk diambil keterangan sebagai saksi dapat kooperatif memenuhi panggilan jaksa penyidik. Keterangan saksi-saksi itu dibutuhkan untuk kelancaran dalam serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi ditubuh KONI Sumsel.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Sumsel pada bidang Pidsus telah menaikkan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah ditubuh KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ke tahap penyidikan.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
Bahkan selain melakukan serangkaian penyidikan pemanggilan saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Sumsel Jl Jenderal Sudirman Palembang.
Beberapa saksi pun mulai dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara ini, diantaranya yakni untuk kedua kali Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin alias HZ menghadiri panggilan Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel. HZ diperiksa oleh penyidik hingga larut malam.
Tokoh olahraga Sumsel ini diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, untuk dimintai keterangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.
Selanjutnya ada nama Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans yang juga telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih dari satu kali.