Kejati Sumsel Geram, Saksi Kasus Dana Hibah KONI Dua Kali Mangkir
PALEMBANG, oganilir.co - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sepertinya harus bersabar dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel. Sebab, panggilan jaksa penyidik yang ditujukan kepada rekanan atau swasta pengadaan barang dan jasa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, kembali mangkir saat dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Padahal hari ini Selasa 4 Juli 2023 penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah nama sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pengusutan perkara di tubuh KONI Sumsel.
"Ya benar, pada hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil beberapa nama pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus hibah KONI Sumsel, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa 4 Juli 2023.
Dikatakannya, selama penyidikan pemanggilan saksi-saksi tersebut ternyata telah dilakukan dua kali. Namun saksi-saksi tersebut dua kali juga mangkir dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Mau Tahu Perkembangan Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee? Kejati Sumsel Mengungkapkannya
"Saksi-saksi tersebut seyogyanya diperiksa untuk diambil keterangan seputar mekanisme pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel," ujarnya.
Namun, kata Vanny hingga detik ini para saksi yang seyogyanya dapat memberikan kesaksian dihadapan penyidik, tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.
Meski begitu, Vanny menerangkan penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel masih terus berlanjut, dengan tetap memanggil beberapa saksi kembali guna menguatkan alat bukti dalam membidik tersangka dalam perkara ini. "Penyidikan tetap berjalan," terangnya.