"Setelah mendapatkan identitas dan alamat terduga pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," sambung Hamsal.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, tanpa perlawanan pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Heboh! Warga Pasuruan Dikagetkan Munculnya UFO, ini Penjelasan Dari Pentagon
"Setelah diperiksa intensif, sampai hari ini, pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu karena nafsu," kata Hamsal.
Dalam pengungkapan itu, pihaknya juga menyita HP berisi 2 video live streaming dengan akun FB atas nama Toni Belitang.
"Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 10 juncto pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.