Orang nomor satu di kota nanas itu pun menegaskan, ini bukan masalah kasihan atau tidak kasihan melainkan aturan yang tidak membolehkan.
Disinggung apakah setelah taman kuliah, ada jaminan para mahsiswa mengabdi dan ikut membantu pembangunan di kota nanas? Ridho mengaku tak ada perjanjian untuk pengabdian, karena para mahasiswa ini dikirimkan dan diberikan beasiawa hanya tahap pendirian Akamigas yang mana dulunya akan dibangun di Prabumulih dan saat ini pembangunan terkendala karena covid.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan, terkait hal itu sudah ada LO (Legal Opinion) nya. "Prinsip uang negara itu harus kedepan artinya persetujuan DPRD tidak bisa berlaku surut dan kami sudah memberikan LO yang awalnya itu untuk kedepan bisa diberikan (SPP 100 persen) sepanjang ada kemampuan uang daerah yang disetujui DPRD," tegasnya.
BACA JUGA:Sore Sampai Malam, Mahasiswa Fisip dan Teknik Kampus UHO Terlibat Tawuran, Banyak Batu Beterbangan
Namun kalau untuk berlaku surut, Kajari tidak memberikan karena itu sudah ada surat perjanjian antara orang tua dengan Pemkot yang bersedia dibantu Pemkot hanya 25 persen. "Kami hanya memberikan pendapat hukum seperti itu," tegasnya.