Kejari Banyuasin Gelar Sidang Isbat Nikah, Pengantin Tua Sah Secara Hukum

Jumat 21-07-2023,16:28 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi
Kejari Banyuasin Gelar Sidang Isbat Nikah, Pengantin Tua Sah Secara Hukum

 

Selain kegiatan sidang isbat nikah ini, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga telah menggelar kegiatan bakti sosial kepada anak panti asuhan, sunatan massal dan kegiatan lainnya. 

 

"Itu dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa pada Tanggal 22 Juli mendatang," tukasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis Pengantin Baru di Hari Minggu, Korban Selamat Tergeletak Bersama Nasi Bungkus Buat Temannya

 

Sementara itu, Iskandar (51) dan Mardiana (47), salah satu pasangan yang telah sembilan tahun menikah tanpa diakui negara tersenyum bahagia. 

 

Setelah memegang buku nikah usai berhadapan dengan hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Jumat pagi. 

 

"Kami sudah menikah sembilan tahun, karena biaya nikah mahal, Jadi kami hanya menikah secara agama saja, " ujar Iskandar. 

 

Diakuinya status dirinya pada waktu itu sudah duda, dan istrinya juga seorang janda. Dengan adanya sidang isbat nikah ini, ia sangat senang dan sudah bisa punya buku nikah. 

BACA JUGA:Pengantin Baru di Muratara Tewas 'Gantung Diri', Warga Sangsi

 

Iskandar warga Desa Langkan Kecamatan Sembawa mengaku sempat gugup dan grogi, pada saat berhadapan dengan hakim.

Kategori :