Tok Tok, Kades Purun Timur PALI Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu 26-07-2023,13:32 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Dendi Romi

 

Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Gelek juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang kerugian negara lebih kurang Rp635 juta.

BACA JUGA:Dituduh Tiduri Istri Orang, Oknum Kades Lubuk Raman Tunjuk Penasihat Hukum, ini Klarifikasinya

 

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut terdakwa Gelek dijatuhi pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

 

Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Alek Setiawan alias Gelek yang hadir dalam ruang sidang utama PN Palembang menyatakan pikir-pikir.

 

Senada juga ditanggapi Jaksa Kejari PALI Harius Prangganata, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

 

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intelijen M Fadli Habibie SH, dikonfirmasi masih akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan hasil vonis pidana terdakwa Alek Setiawan alias Gelek.

BACA JUGA:Pak Kades di Muara Enim Dilaporkan Tiduri Istri Orang

 

"Kita pikir-pikir karena masih akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan," kata Fadli Habibie.

 

Diterangkannya, vonis pidana tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari PALI yang mana saat itu menuntut terdakwa Gelek dengan pidan 7 tahun penjara.

Kategori :