Masih kata Fadli Habibie, dalam perkara tersebut sebelumnya adalah penyelidikan dari pihak Polres PALI yang kemudian dilimpahkan ke tim Pidsus Kejari PALI.
Saat disinggung soal ADD yang digunakan oleh terdakwa Gelek untuk apa, Fadli Habibie menjawab sebagaimana terungkap fakta persidangan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
BACA JUGA:Kades Minta Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah SD Pulau Rimau, Tapi Malah Langsung Diganti
"Separuh lebih uang ADD yang sejatinya untuk pembangunan desa, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri," tukasnya.
Berita ini tayang di SUMEKS.CO dengan judul garong-uang-negara-ratusan-juta-gelek-oknum-kades-purun-timur-pali-divonis-5-tahun-penjara