Lebih lanjut kata Alex, dalam Pasal 1 Butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dalam kegiatan tangkap tangan KPK, sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap, uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
BACA JUGA:Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap, ini Kata Kepala Basarnas
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan maaf kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono karena memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi. KPK menyatakan hal tersebut setelah didatangi sejumlah pejabat utama Mabes TNI pada Jumat 28 Juli 2023.
Hadir sejumlah pejabat TNI, antara lain Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius, dan Kababinkum Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Sementara itu, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengaku pihaknya keberatan soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan sendiri dalam memproses hukum personelnya yang bermasalah.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap Rp1 Miliar
Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun. (jpnn)