Praperadilan Ditolak PN Palembang, Proses Hukum 2 Tersangka Akuisisi Saham PTBA Berlanjut

Rabu 02-08-2023,06:17 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Dendi Romi

Praperadilan Ditolak PN Palembang, Proses Hukum 2 Tersangka Akuisisi Saham PTBA Berlanjut 

OGAN ILIR, oganilir.co - Praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaann korupsi akuisisi saham di tubuh PTBA, kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang Paul Marpaung SH MH menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan oleh kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, Selasa 1 Agustus 2023.

 

Pemohon Praperadilan adalah dua tersangka yakni Anung D Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

 

Sementara sebagai termohon yakni Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang melakukan penyidikan serta penetapan tersangka dalam perkara.

 

Hakim tunggal PN Palembang berpendapat penetapan kedua tersangka oleh penyiidik Kejati Sumsel sudah sesuai prosedur. Dalih kuasa hukum kedua terdakwa harus ada perhitungan BPK dalam penetapan tersangka, dipatahkan hakim Paul Marpaung.

 

Hakim Paul Marppaung dalam pertimbangan putusannya, beberapa bukti yang didapat oleh Kejati Sumsel, telah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk. 

BACA JUGA:Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA

 

Adapun pertimbangan hakim, kapasitas untuk melakukan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik, telah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

 

"Untuk itu, majelis hakim memutuskan  menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk  seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas hakim Paul Marpaung.

Kategori :