Praperadilan Ditolak PN Palembang, Proses Hukum 2 Tersangka Akuisisi Saham PTBA Berlanjut

Rabu 02-08-2023,06:17 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Dendi Romi

 

Tim kuasa hukum para tersangka dari kantor hukum Muhajjir Sodrudin & Partners mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan praperadilan oleh hakim, namun ada sedikit rasa kecewa terhadap ditolaknya praperadilan tersebut.

 

"Kita hargai keputusan pengadilan walaupun kita juga kecewa," katanya.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Panggil 5 Saksi Kasus PTBA, 1 Meninggal

 

Diterangkannya, dalam kasus ini, belum ada perhitungan kerugian negara sebagaimana mestinya. Delik materiil tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim. 

 

“Analoginya seperti kasus pembunuhan, tapi tidak ada mayat. Mayat mati karena dibunuh. Sekarang belum ada mayat, tapi dinyatakan ada pembunuhan. Itukan tidak logis," ujarnya.

 

Mereka berpendapat bahwa delik materiil, seperti dalam kasus pembunuhan tanpa mayat, seharusnya menjadi pertimbangan hakim karena adanya perbedaan logika dalam kasus ini.

 

Namun, dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan mereka, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT anak perusahaan PTBA.

BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA

 

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Kategori :