Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Tersangka, Karier Politiknya Sangat Lengkap

Rabu 16-08-2023,06:41 WIB
Editor : Dendi Romi

4. Aidil Adha

5. Abdul Hatta

BACA JUGA:Pemilu 2024, PDIP Target Menang di Banyuasin

6. Edi

7. PT Batu Kaya Berkat

8. PT Black Diamond Energy

 

Turut Tergugat:

Kejaksaan Agung

 

Gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan seperti dikutip.

BACA JUGA:Zulhas Temui Megawati di Kantor DPP PDIP, Apa Agendanya?

 

Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Kategori :