Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.
Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Thomas. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.