Putri Candrawathi Ditahan untuk Memudahkan Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti pada Jaksa

Jumat 30-09-2022,17:33 WIB
Editor : Julheri

Listyo menegaskan, saat ini status Ferdy Sambo adalah masyarakat sipil biasa.

Kepastian itu disampaikan Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 30 September 2022.

“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Listyo.

BACA JUGA:Lesti Kejora Mendapatkan Kekerasan Berlanjut dari Rizky Billar, Dibanting dan Dicekik

Listyo mengaku, itu setelah dirinya menerima surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Presiden Jokowi.

“Barusan dapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, Setneg, sudah keluar,” ujar Listyo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang Komisi Etik dan diputus dipecat secara tidak hormat dari Polri alias PTDH.

Akan tetapi, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengajuan banding.

BACA JUGA:Pria Ini Buktikan Hari Ini di Muratara Memang Tanpa Bayangan, Besok Ogan Ilir dan Palembang

Namun hasil komisi banding malah menguatkan putusan sidang majelis KKEP.

Artinya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Berbarengan dengan SK pemecatan, giliran Putri Candrawathi ditahan setelah selama ini masih bebas berkeliaran.

Penahanan istri Ferdy Sambo itu setelah Putri melakukan wajib lapor yang pertama kali ke Bareskrim Polri, hari ini.

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Papua Barat Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Putri kemudian digiring untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasilnya, Putri dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologis.

Kategori :