Akan tetapi, Putri tak ditahan di Mako Brimob seperti suaminya, melainkan di Rutan Mabes Polri.
Di sisi lain, berkas perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Kasus Sambo Siap Naik Sidang, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Seadil-adilnya dan Seberat-beratnya!
Dengan demikian, keduanya akan disidang dalam waktu dekat bersama tiga tersangka lainnya.
Yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)