Pangkas Masa Tunggu, Pemerintah Berwacana Larang Haji Lebih dari Sekali

Senin 28-08-2023,16:03 WIB
Editor : Dendi Romi

Pangkas Masa Tunggu, Pemerintah Berwacana Larang Haji Lebih dari Sekali

JAKARTA, oganilir.co - Satu-satunya cara memotong lamanya antrean masa tunggu keberangkatan haji akan dilakukan pemerintah Indonesia dengan larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Wacana tersebut dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

 

Sebab, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia mencapai 47 tahun. Hampir satu abad. Daerah paling lama masa tunggu keberangkatan haji adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lalu di Kabupaten Sidrap, Sulsel, masa tunggunya 46 tahun.

 

Di Pulau Jawa, daftar tunggu berangkat haji juga lama. Yakni, DKI Jakarta mencapai 28 tahun, Jawa Tengah 32 tahun, Jogjakarta 33 tahun, dan Jawa Timur 35 tahun.

 

”Peminat haji di Indonesia itu luar biasa banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil,” kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy di Jakarta Ahad 27 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 22 Debarkasi Palembang Tiba

 

Hal itu juga berkaitan dengan risiko kesehatan para calon jemaah haji. Dengan masa tunggu yang sangat lama, mereka yang akan berangkat haji kian berumur. Semakin tua akan semakin berimplikasi terhadap kesehatan.

 

Data penyelenggaraan ibadah haji 2023 menunjukkan, jumlah jemaah haji Indonesia berusia lebih dari 60 tahun mencapai 43,78 persen. Dari data yang sama, tercatat jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang dengan mayoritas lansia.

 

Secara epidemiologi, jemaah haji lansia disebut memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan mereka nonlansia. Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Kategori :