35 Wanita Malam Terjaring Operasi Pekat Oleh Sat Pol PP Ogan Ilir

Kamis 31-08-2023,17:16 WIB
Reporter : admin oganilir.co
Editor : Sardinan

35 Wanita Malam Terjaring Operasi Pekat Oleh Sat Pol PP Ogan Ilir

 

          OGANILIR.CO- Sempat absen satu tahun. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Ogan Ilir, kembali menggelar operasi pekat mandiri dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

 

          Tidak tanggung-tanggung operasi pekat  yang langsung di Pimpin Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir, pada Rabu malam 30 Agustus 2023  mulai Pukuk 22.00 Wib hingga berakhir pukul 02.00 Wib dini hari 31 Agustus 2023, sebanyak 35 wanita malam dari empat lokasi terjaring.

 

          Empat lokasi yang diduga tempat sarang “Maksiat” yakni warung remang-remang dikawasan Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara, warung remang-remang disamping RM Pagi Sore, Penginapan WI, dan Kost  seberang jalan SPBU TPI Indralaya.

BACA JUGA:Operasi Pekat Pol PP Empat Lawang Dapati Pasangan Tanpa Busana Sembunyi di Kamar Mandi Hotel Aceng

Rata-rata usia ke  35 wanita malam yang terjaring,   dikisaran usia  17 Tahun hingga 35 Tahun . Mereka akhirnya dibawa ke Kantor Sat Pol Pemkab Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai, untuk diberikan peringatan  surat pernyataan dan edukasi pembinaannya.

 

Kasat Pol PP Pemkab Ogan  Ilir H M Kapidin SSos MSi didampingi Kabid Penegakan Perda, Kurniawan SH mengatakan, operasi pekat mandiri yang dilaksanakan Sat Pol Pemkab Ogan Ilir ini dalam upaya menerapkan Perda No 9 tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, yakni pada Pasal 7 huruf  N yakni Penertiban Pemberantasan Maksiat pasal 64 ayat 1 dan 2.

 

“Atas dasar Perda itulah, kita melakukan operasi pekat mandiri dengan melibatkan puluhan personil kita turun kelapangan  untuk melakukan penertiban pada titik lokasi yang diduga sarang maksiat,’’kata H M Kapidin .

BACA JUGA:Didampingi Mantan Istri saat Operasi, Indra Bekti Tunggu Hari Baik untuk Rujuk

Namun lanjut  H M Kapidin, sebelum dilakukan operasi pekat tersebut, personil Pol PP melakukan pengawasan terlebih dahulu,  dengan tujuan untuk memastikan dan mengetahui titik lokasi yang selama dicurigai sebagai tempat Maksiat, seperti dikawasan Desa Segayam, Desa Bakung, kawasan Pagi Sore, Kos-kosan dan lainnya .

Kategori :