“Sebelum dilakukan operasi pekat, sebanyak dua kali tim personil Pol PP yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap lokasi yang selama ini dicurigai, barulah kita melakukan operasi pekat hasilnya yakni ada 35 wanita malam yang terjaring,’’jelas H M Kapidin.
Dijelaskan H M Kapidin, saat terjaring para wanita malam tersebut, tengah melayani pelanggannya dengan meneguk minum keras (Miras) berupa Tuak, ‘’Yang paling banyak wanita yang terjaring dikawasan Desa Bakung, sisanya di tempat Kost depan SPBU TPI, Samping RM Pagi Sore, dari mereka ini ada juga pemain lama. Mereka juga rata-rata para pendatang dari luar Ogan Ilir ’’tutur mantan Kadinsos Pemkab Ogan Ilir .
BACA JUGA:Tanam Ganja, Pria asal OKU Timur Diamankan
Masih kata H M Kapidin, kedepan pihaknya akan melakukan kegiatan razia Yustisi dengan melakukan sidang ditempat dengan melibatkan pihak Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri (PN).
Selain soal operasi pekat, Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir juga telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik Hotel di kawasan Kecamatan Tanjung Raja, dimana Hotel tersebut tengah kedapatan oleh Petugas Polres Ogan Ilir , menangkap adanya pasangan mesum tanpa ikatan pernikahan,yang dibuktikan dengan buku nikah
“Sebelum kedapatan petugas adanya pasangan mesum, Pemilik Hotel sudah kita berikan peringatan pertama, dan ternyata masih menyediakan tempat, akhirnya kita memberikan peringatan kedua. Dan Kalau masih melakukan pelanggaran, tentu akan kita berikan peringatan ketiga dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencabut izinnya,’’tukas H M Kapidin (Sid)