Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja, ini Syaratnya

Kamis 12-10-2023,05:35 WIB
Editor : Dendi Romi

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

BACA JUGA:Saldo Kartu Uang Elektronik Harus Tetap Berisi, Meski Tol Indralaya-Prabumulih Gratis

 

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62

1. Daftar

Buat akun Prakerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

 

2. Gabung Gelombang

Ikut Seleksi dengan gabung gelombang. Untuk gelombang yang tengah dibuka saat ini, yakni gelombang 62. Kemudian, tunggu pengumuman hasil seleksinya.

BACA JUGA:Final Tunggal Putra Kejuaraan Dunia BWF 2023, Vitidsarn Keluar Darah, Naraoka Kartu Kuning

 

3. Pilih Pelatihan

Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.

Kategori :