Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja, ini Syaratnya

Kamis 12-10-2023,05:35 WIB
Editor : Dendi Romi
Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja, ini Syaratnya

 

Pelatihan ini berbeda dengan skema sebelumnya yang sepenuhnya dilaksanakan secara online. Awal pelaksanaan Skema Normal akan berfokus di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, NTT dan Papua.

BACA JUGA:Polandia Cukur Brasil di Perempat Final VNL 2023, Pelatih Samba Kena Kartu Kuning

 

Skema Normal 2023 akan menyasar bidang keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang berdasarkan kajian mengenai pasar kerja dalam Indonesia's Critical Occupation List, Indonesia's Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum "Future Job Report", serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

 

Insentif yang didapatkan Kartu Prakerja Gelombang 62

Usai mengikuti rangkaian pelatihan yang disediakan, peserta Kartu Prakerja juga berhak menerima insentif yang diberikan pemerintah. Penerimaan insentif ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, misalnya dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

 

Berdasarkan skema pelatihan yang berbeda di tahun 2023 ini, manfaat yang didapat oleh penerima juga berbeda dengan sebelumnya, yaitu:

BACA JUGA:Kenali JCH Berkebutuhan Khusus, PPIH Palembang Tempel Stiker di Kartu Kesehatan

 

- Saldo bantuan pelatihan: Rp3.500.000.

- Insentif biaya mencari kerja: Rp600.000.

- Insentif pengisian Survei Evaluasi : Rp50.000 x 2 survei

 

Kategori :