Pelaku Curanmor di Banyuasin Ditabrak Korban, Langsung Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa 17-10-2023,15:55 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi

Pelaku Curanmor di Banyuasin Ditabrak Korban, Langsung Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi 

BANYUASIN, oganilir.co - Tim Serigala Polsek Talang Kelapa menangkap duet maut pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa yaitu Riki Pirnanda (22) dan Sohib Pali (20). Selain mengamankan kedua pelaku, juga ikut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Ramahadani S SH SIK mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula adanya laporan masyarakat ke Polsek Talang Kelapa, Senin 16 Oktober 2023 malam. 

"Kita dapatkan laporan, adanya aksi pencurian sepeda motor," kata Sari Aprilya didampingi Panit Ipda Agum Marenra S.Tr.K,MH.

Kedua pelaku saat itu hendak melakukan pencurian di Jalan Camat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Senin malam. "Keduanya keliling mencari motor yang bisa dicuri," terangnya. 

BACA JUGA:Salah Pembeli, Pelaku Curanmor Jual Motor Curian ke Polisi

Usai mendapatkan target sepeda motor, keduanya langsung mengambil sepeda motor milik korban Ganda yang terparkir di luar usai kunci sepeda motor lupa dicabut. "Motor korban dibawa lari oleh pelaku," ungkapnya. 

Namun pelaku belum jauh membawa motor, dan diketahui oleh korban sehingga melakukan pengejaran dengan memakai sepeda motor.

Berkat kondisi jalan lintas timur, Palembang-Betung yang mengalami kemacetan, korban yang ikut melakukan pengejaran dapat menyusul pelaku. Kemudian pelaku diminta untuk berhenti, tapi pelaku mencoba kabur. "Sepeda motor pelaku ditumbur (ditabrak), pelaku terjatuh kemudian melarikan diri," terangnya.

Tim Serigala Talang Kelapa usai mendapatkan laporan itu langsung menindaklanjuti, dan tanpa butuh waktu lama kdua pelaku curanmor itu. "Tidak butuh lama, akhirnya kedua pelaku kita amankan di tempat berbeda," jelasnya.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Curanmor di Lubuklinggau, Curi Motor Hanya Butuh Waktu 2 Detik

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ternyata keduanya tidak hanya satu kali ini saja melakukan pencurian sepeda motor. "Keduanya juga terlibat aksi pencurian sepeda motor, Rabu 30 Agustus 2023 lalu di Kompleks Griya Citra Sukomoro, Banyuasin dengan korban Fahmi, saat itu keduanya mendorong sepeda motor," tegasnya. 

Bahkan pelaku Riki Pirnanda merupakan residivis kasus pencurian mobil Ayla BG 1607 IE, di Jalan Talang Buluh, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Tahun 2021 lalu yang buat heboh."Tiga kali terlihat kasus pencurian, dan enam bulan baru bebas ," imbuhnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Riki Pirnanda mengatakan kalau ia terpaksa melakukan aksi pencurian itu, karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari hari.

Kategori :