"Ya, itu diketakan pelaku kepada ibu korban, bahwa ada gangguan jin pada diri korban dan korban kena santet," jelas Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Pedamaran Timur Iptu Marzuki SH pada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam aksinya pelaku warga Tulang Bawang Lampung ini punya modus dapat mengobati hal buruk yang ada di tubuh korban. Dengan sistem ritual mandi dan ada media telur dalam pengobatan.
"Apabila santet itu tidak dibuang maka korban bakal meninggal di umur 20 tahun dan tidak ada jodoh sehingga membuat ibu korban ketakutan. Lalu setuju korban diobati oleh pelaku," terang Kapolsek lagi.
BACA JUGA:Pembunuh Kadus dan Istrinya di Banyuasin Ternyata Orang Dekat, Anak Buah Korban Sendiri
Diungkapkan Kapolsek, dalam ritual pengobatan itu, pelaku dengan media telur. Pertama kali pengobatan terjadi 11 Agustus 2022 pada siang hari, dimana sebelumnya ibu korban disuruh membeli telur.
Setelah itu ibu korban disuruh ke dapur dan jangan kemana-mana. Sedangkan pelaku bersama korban berada di ruangan tengah rumah hingga akhirnya terjadi persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu.
Dimana korban sempat disuruh adanya ritual mandi. Rupanya, lanjut Kapolsek, tak sampai disitu saja pengobatan terus berlanjut agar semua yang jahat ditubuh korban sembuh.
Lalu pelaku kembali mendatangi rumah korban pada 18 Agustus 2022 juga siang hari. "Masih dengan pengobatan ritual telur, sebelumnya ibu korban juga disuruh membeli telur sehingga hanya ada korban dan pelaku saja di dalam rumah korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Harus Sabar, Jose Mourinho Belum Dapat Rusak Rekor Alex Ferguson, Real Betis vs AS Roma Hanya Imbang
"Ibu korban tidak boleh melihat pengobatan. Telur diobatkan kepada korban dan dengan bujuk rayu korban kembali berhasil disetubuhi pelaku untuk yang kedua kalinya," terangnya.
Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh ibu korban setelah menanyakan kepada korban dan juga terlihat perubahan perilaku korban.
Pelaku ini merupakan warga Tulang Bawang Lampung tetapi telah cukup lama berdiam di Desa Pancawarna dengan mengontrak, akhirnya berhasil diamankan warga desa pada 1 Oktober 2022.
"Pada malam itu juga petugas Polsek langsung membawa pelaku ke Polres OKI untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya," ujarnya.
BACA JUGA:Pembunuh Kadus dan Istrinya di Banyuasin Ternyata Orang Dekat, Anak Buah Korban Sendiri
Menurut Kapolsek, saat diinterogasi, pelaku ini mengaku tidak bisa mengobati korban jadi bukan dukun seperti yang dibicarakan oleh warga desa setempat.
"Pelaku yang berstatus duda ini mengaku menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya terancam hukuman 12 tahun penjara dalam undang undang kekerasan seksual," tukas Kapolsek. (*)