Diketahui Kemendikbud Ristek baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 3 dalam permen disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian adat.
Pasal 9 disebut, model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Seperti diberitakan, video ini diduga terjadi di SMAN 2 Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, menganiaya anak muridnya dengan cara ditampar, jotos dan tendang.
BACA JUGA:Kok Berani Ya, Oknum Polisi Corat-coret Dinding Kantornya dengan Tulisan ‘Sarang Korupsi dan Pungli’
Video berdurasi 1 menit, 10 detik yang diunggah oleh rekan siswa yang dianiaya dengan jelas memperlihatkan bagimana tindakan guru berperawakan tinggi besar berkaca mata melakukan penganiayaan terhadap dua orang siswa yang hendak masuk ke dalam ruang kelasnya.
Awalnya terdapat satu siswa menenteng tas punggung yang kemudian dihadang oleh gurunya yang kemudian meninju punggung siswanya.
Tak sampai di situ saja, meski anak muridnya sudah berada didalam kelas oknum guru tersebut masih mengikuti dan terus menyerang muridnya dengan cara menampar wajah dan menendang kebagian perutnya.
Mendapat perlakuan tersebut siswa yang di pukuli tak dapat berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah atas penindakan yang diterimanya.
BACA JUGA:Kok Berani Ya, Oknum Polisi Corat-coret Dinding Kantornya dengan Tulisan ‘Sarang Korupsi dan Pungli’
Selain melakukan penyerangan terhadap satu siswanya, oknum guru tersebut juga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya yang lain.
Tak jauh berbeda dengan tindakan yang pertama, kepada salah satu muridnya yang lain oknum guru tersebut juga melakukan hal yang sama bahkan HP yang korban ikut dirampas dan di buangnya seraya mengeluarkan kata-kata tak senonoh yang tidak seharusnya dikeluarkan seorang guru kepada muridnya.
Ironisnya, perlakuan kasar tersebut justru terjadi didepan sisswa -siswi yang masih berusia di bawah umur.
Video viral di facebook itu diposting akun facebook @Yulianto Pae Koenti mendapat komentar ribuan nitizen yang mengecan guru tersebut.
BACA JUGA:Diduga Hirup Uap BBM Bocah Dua Tahun di Aceh Meninggal Dunia, Polisi Langsung Selidiki Kasusnya
@MeiAmelia mengatakan, "mau muridnya salah tpi juga jgn main fisik yg ada itu memberi contoh buruk".