Via Lestari menjanjikan jika tanah tersebut dibayar oleh pemerintah, maka uang Rp 96 miliar tersebut, akan dibagi dua dengan korban.
BACA JUGA:JK Kenang Pertemuan di Hotel Bidakara Dimana Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal di Parkiran
‘’Janji bagi dua inilah yang membuat Korban Tarmono tergiur, ’’lanjut Iptu Herman.
Lalu Korban Tarmono mentrafer uang pinjaman sejak 11 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023, dimana Korban mentransfer uang sudah 30 transaksi melalui agen BRILink, dengan total Rp 9,6 juta .
Uang yang ditransfer oleh Korban dikirim ke rekening BRI atas Aan Kurniawan, Via Lestari mengatakan, nomor rekening itu atas nama kakaknya, karena Via Lestari tidak memiliki rekening.
Singkat cerita korban merasa curiga karena orang yang mengaku Via Lestari tersebut selalu meminta kirim uang namun tidak juga dibayar pemerintah.
Korban akhirnya menanyakan kepada Bank BRI alamat dari nomor Rekening BRI atas nama Aan Kurniawan tersebut. Ternyata Aan Kurniawan tersebut merupakan Pemilik Agen Brilink di Desa Lubuk Sakti.
Korban pun mendatangi Agen BRIlink tersebut, untuk menanyakan siapa yang telah mengambil uang yang telah dikirimnya selama ini.
"Dari keterangan Aan Kurniawan, yang mengambil uang tersebut adalah seorang wanita bernama Winda, merupakan warga Desa Lubuk Sakti," sebutnya.
Merasa telah tertipu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
"Pada tanggal 8 November 2023, kami mendapatkan informasi bahwa Winda berada di parkiran sebuah toko roti di Indralaya hendak menuju ke Kota Palembang dengan keluarganya, disanalah Tersangka Winda kami tangkap,’’tukas Iptu Herman (**)