Luar Biasa, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta

Selasa 14-11-2023,11:52 WIB
Editor : Dendi Romi

Luar Biasa, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta

JAKARTA, oganilir.co - Usul kurang logis pemerintah terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Betapa tidak, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp105 juta per orang untuk musim haji tahun depan. Sebab, BPIH tahun 2023 atau 1444 Hijriah hanya Rp49.750.000 per orang.

Usulan biaya haji 2024 itu disampaikan pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin 13 November 2023. "Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," kata Menag Yaqut.

Dia menjelaskan bahwa BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Yaqut menyatakan bahwa penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Bertambah 221 Ribu, JCH Daftar Tunggu Cepat Berangkat

Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," terangnya.

Yaqut menambahkan bahwa kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucap Gus Yaqut.

BACA JUGA:Menjelang Wukuf, JCH Ikuti Siraman Rohani

Adapun anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. Angka usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun, untuk formulasi Bipih 2024 dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan. Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.(jpnn.com)

 

Kategori :