Firli Bahuri DIperiksa Perdana Sebagai Tersangka Jumat, ini Lokasi Pemeriksaannya
JAKARTA, oganilir.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan memeriksa perdana terhadap Firli Bahuri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu kepada awak media di Jakarta, Selasa 28 November 2023.
"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Isyaratkan Penahanan Firli Bahuri
Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri. "Pagi ini, hari Selasa 28 November 2023, telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkap perwira menengah Polri itu. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023. (jpnn)