Supercepat, KPK Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Supercepat, KPK Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Nawawi Pamolango.--

Supercepat, KPK Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

JAKARTA, oganilir.co - Istana Negara sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Istana Negara pun langsung meresponnya dengan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres)terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat itu diterima oleh bagian Kesekjenan KPK.

"SK Presiden tentang pemberhentian sementara Pak FB sudah diterima oleh Sekjen KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ahad 26 November 2023.

Terpisah, Wakil Ketua KPK yang sudah ditunjuk menjadi Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango juga membenarkan telah menerima Keppres pemberhentian sementara Firli. Dia menyebut Keppres itu diterima Sabtu 25 November 2023.

BACA JUGA:91 Saksi Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus PMJ, Akhirnya Firli Bahuri Jadi Tersangka

"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," kata Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.

Ari menyatakan Bahwa eppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 24 November 2023 malam. Jokowi baru tiba seusai kunker dari Kalimantan Barat.

BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Tanggapan Nawawi

Nawawi Pomolango baru tahu dirinya ditunjuk menjadi Ketua KPK. Dia ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Sumber: