Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Pelaku Lainnya ?

Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Pelaku Lainnya ?

Tersangka R , Dugaan Korupsi dana hibah PMI--

BACA JUGA:Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar.

Tersangka R bersama dengan M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:Agen Brilink Sasar Hingga Desa Sukapulih, Banyak PMI Transfer Uang Lewat Agen Brilink Aman Cepat dan Mudah

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan adanya  praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi mengatakan,  tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir di tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA:PMI di Hong Kong Korban Pembunuhan, KPPMI Siap Pulangkan Jenazah

Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadinya.

Selanil itu sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta."Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," terang  Assarofi.

BACA JUGA:Ternyata Rutin Minum Teh Serai di Pagi Hari Mendatangkan Banyak Manfaat Sehat!

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sumber:

Berita Terkait