Kasus “Istrimu Istriku” Di Desa Ulak Segara Ogan Ilir, Diwarnai Aksi Demo, Ini Lokasinya

Kasus “Istrimu Istriku” Di Desa Ulak Segara Ogan Ilir, Diwarnai Aksi Demo, Ini Lokasinya

Aksi demo warga Desa Ulak Segara terhadap Oknum kadesnya yang berzina di Halaman Kantor Sidang PN Kayuagung di Indralaya--

Selanjutnya, Pemkab Ogan Ilir nantinya akan mempelajari terlebih dahulu mekanisme kasus tersebut. Dan semuanya akan dilaporkan ke Bupati Ogan Ilir

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara

"Kami akan mengkaji kasus ini terlebih dahulu,"pinta Dicky.

Sementara aksi demo berlangsung di halaman Kantor Sidang Pengadilan Negeri di Pemda Lama Ogan Ilir , tuntutan dan desakan warga yang melakukan aksi demo sama apa yang disampaikan saat demo di Halaman Kantor Bupati Ogan Ilir.

Usai aksi demo berlangsung, PN Kayuagung di Indralaya mulai melakukan sidang perdana Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 17.34 WIB, Mereka Disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Rachdityo Pandu Wardhana, SH, MH.

BACA JUGA:Tidak Senang Diliput Media, Tersangka LA Oknum Polisi Kasus Asusila Sesama Polisi 'Ngamuk' di Ruang Sidang

Pada sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Terdakwa Endang (Kades Ulak Segara).

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti menerangkan, persidangan kasus dugaan perzinaan ini digelar secara tertutup oleh PN Kayuagung. 

"Karena ini kasus kesusilaan, maka jalannya sidang digelar secara tertutup,"tuturnya .

BACA JUGA:Sidang Ibu PC Hari Ini Terbuka, Hakim Minta Wartawan Selektif, Pasal Didakwakan Pembunuhan Bukan Asusila

Dalam sidang pengadilan kasus dugaan perzinaan Kades Ulak Segara dilakukan oleh majelis hakim masing-masing Ikbal, Eka, dan Kurnia.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Rachdityo Pandu Wardhana, SH, MH mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap  terdakwa yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara,’’Karena ancaman 9 bulan, sesuai aturannya Terdakwa tidak bisa di Tahan,’’kata Pandu (Sid)

Sumber:

Berita Terkait