Kapolres Ogan Ilir Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Penyuluhan UU No.1 Tahun 2023 kepada Seluruh Personel

Kapolres Ogan Ilir  Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Penyuluhan UU No.1 Tahun 2023 kepada Seluruh Personel

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membuka acara sosialisasi KUHP Baru--

OGANILIR.CO — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K secara langsung membuka dan mengikuti kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksanakan di Aula Penaluan Polres Ogan Ilir pada Kamis pagi.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), yakni Dr. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H selaku Kaprodi Magister Hukum dan Dr. Saipudin Zahri, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini Waka Polres Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran serta anggota Polres dan Polsek Ogan Ilir.

BACA JUGA:Simak! Dengan Konsumsi 7 Buah Tinggi Kolagen Ini Bikin Kamu Awet Muda

Dalam sambutannya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini untuk menunjang profesionalitas anggota dalam bertugas.

“Saya membuka secara langsung kegiatan ini dan mengajak seluruh personel untuk benar-benar memahami isi KUHP yang baru. Jangan sampai kita tidak tahu saat masyarakat bertanya. Kita adalah penegak hukum, wajib hukumnya menguasai materi ini,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Dr. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H. mengapresiasi langkah Polres Ogan Ilir yang dinilainya sebagai upaya nyata dalam peningkatan kapasitas personel.

BACA JUGA:Curat Didua Lokasi, Warga OKI Ditangkap Polsek Tanjung Raja

“Langkah ini sangat strategis dan cemerlang. Kami berterima kasih telah diberikan kepercayaan menyampaikan materi sosialisasi kepada jajaran kepolisian,” ucapnya.

Pemateri utama, Dr. Saipudin Zahri, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang paradigma baru dalam KUHP Nasional, dengan penekanan pada:

Pasal 2: Keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat

BACA JUGA:Hat-Trick ke Final Piala AFF U-23, Garuda Muda Harus Menang di Edisi 2025

Pasal 97: Sanksi adat sebagai pidana tambahan

Pasal 100: Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun

Sumber:

Berita Terkait