Catatan Pinggir Atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat
Andi Rahmat. --
BACA JUGA:Puluhan Dubes Karier Masa Pemerintahan Biden Dipecat Trump, ini Alasannya
Poin Keempat, tepat setelah perjanjian Perdagangan Resiprokal ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Mahkamah Agung AS membatalkan penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Trump. Penerapan sanksi tarif dianggap melampaui kewenangan Presiden AS. Penerapan sangsi tarif hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Kongres AS. Atau dengan kata lain, sebetulnya dapat saja diberlakukan ulang oleh pemerintah AS sepanjang mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. Mid-term Election kongres AS pada 3 November nanti akan sangat menentukan posisi Presiden Trump dalam kebijakannya ini.
Walaupun demikian, Presiden Trump juga menunjukkan determinasinya terhadap kebijakan yang dianggapnya sebagai jantung dari politik strategis Luar Negeri pemerintahannya ini. Setelah keputusan Mahkamah Agung AS ini, Presiden Trump mengeluarkan kebijakan tarif baru sebesar 10-15% berdasarkan UU Perdagangan AS tahun 1974.
Apapun juga, keputusan Mahkamah Agung AS semakin memperbaiki posisi Indonesia. Bagaimanapun juga Indonesia telah menunjukkan kepada pemerintah Amerika Serikat komitmennya untuk membangun kemitraan ekonomi yang strategis. Selain itu, Indonesia kini memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam kerangka kemitraan itu. Wallahualam. (Andi Rahmat, Wakil Ketum KADIN Indonesia)
Sumber:


