Tidak Diperlakukan Khusus, Tangan Irjen Pol Teddy Minahasa Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Polda Metro Jaya

Tidak Diperlakukan Khusus, Tangan Irjen Pol Teddy Minahasa Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Polda Metro Jaya

Tangan diborgol dan pakai baju tahanan Polda Metro, tak ada pelakuan khusus bagi irjen pol Teddy Minahasa. foto: net/oganilir.co.--

BACA JUGA:Pendeta Muda Terancam Hukuman Mati, Christian Rudolf Tobing Berbohong Korban Meninggal karena Asma

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: fin.co.id